PERTANYAAN DISKUSI MERDEKA BELAJAR?
Oleh: Afwan Tarihoran, M.Pd.
A. Pendahuluan
Merdeka
Belajar mulai viral sejak pidato Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada Peringatan
Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2019 dirilis ke publik. Esensi dari pidato itu
paling tidak ada 2 poin yang terpenting yaitu “Merdeka Belajar dan Guru
Penggerak”. Apakah merdeka belajar itu berarti murid bebas
belajar apa saja? dan bagaimana dengan guru? apakah juga bebas dalam mengajar
apa saja?, atau keduanya guru dan murid punya kebebasan? Apa pula artinya guru
pengerak?. Apakah ini artinya guru bebas mengambil tindakan dalam
melaksanakan pembelajaran?
Informasi
dari berbagai media yang beredar, merdeka belajar ada yang mengartikan bahwa
unit sekolah, guru dan muridnya punya kebebasan. Kebebasan untuk berinovasi,
kebebasan untuk belajar mandiri dan kreatif. Sementara guru penggerak
dapat diartikan sebagai gerakan dari masing-masing sekolah yang memberikan
ruang inovasi. Gerakan di masing-masing sekolah ada yang namanya guru penggerak. Guru
penggerak akan mengambil tindakan terbaik untuk peserta didik, guru yang
mengutamakan muridnya.
Pertanyaan
diskusi kali ini kita akan fokus pada merdeka belajar. Pada Pidato Mendikbud
tersebut terdapat kalimat “Anda ditugasi untuk membentuk masa depan bangsa,
tetapi lebih sering diberi aturan dibandingkan dengan pertolongan”. Lalu
bagaimana konsep merdeka belajar? Regulasi dan kebijakan apa sehubungan dengan merdeka belajar ini? dan sejumlah
pertanyaan yang lain sehingga murid dan atau guru merdeka belajar, dan
memberikan mereka ruang berinovasi. Kesemuanya itu perlu didiskusikan untuk
mendapatkan pemahaman dan tindakan yang benar terkait dengan merdeka belajar.
B. Belajar dan Pembelajaran
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Pembelajaran
adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. (UU Sisdiknas No. 20/2003 pasal-1)
Lampiran III
Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 lebih
memperjelas pengertian proses pembelajaran dan pembelajaran. Proses pembelajaran adalah interaksi antara sesama
peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik, dan antara peserta didik
dengan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran adalah
proses pembimbingan terhadap peserta didik melalui interaksi antar
peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar lainnya
pada suatu lingkungan belajar untuk mencapai penguasaan kompetensi yang
ditetapkan. Oleh karena itu dalam pembelajaran memerlukan perencanaan
pembelajaran atau bimbingan sebagaimana di jelaskan Permendikbud Nomor 15 Tahun
2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
pada pasal 3 ayat 1 bahwa salah satu kegiatan pokok guru adalah merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan.
Berdasarkan uraian dan peraturan tersebut di atas
memunculkan pertanyaan: apakah jika
sudah terwujud suasa dan proses pembelajaran siswa sudah belajar? atau justru
interaksi yang terjadi tidak membelajarkan siswa, sehingga siswa tidak berubah
atau mencapai kompetensi yang di tetapkan, walaupun guru telah merencanakan
pembelajaran atau pembingan? Oleh karena itu perlu pemahaman konsep tentang
belajar.
Slameto (2010:2) dalam buku belajar dan faktor-faktor
yang mempengaruhinya mengatakan bahwa belajar ialah suatu proses usaha yang
dilakukan seseorang untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru
secara keseluruhan, sebagai hasil pengalamannya sendiri dalam interaksi dengan
lingkungannya.
B.R Hergenhahn dan Mattehew H. Olson (2009:4) dalam
buku Theories Of Learning (Teori Belajar) mempertanyakan: Apakah Belajar
pasti menghasilkan Perubahan perilaku? Sebuah ilmu pengetahuan atau
sains membutuhkan pokok persoalan yang dapat diamati, dapat diukur, dan dalam
ilmu psikologi, pokok persoalan itu adalah perilaku. Jadi apapun yang kita
pelajari dalam psikologi harus diekspresikan melalui perilaku, tetapi bukan
berarti bahwa belajar adalah sebuah perilaku. Kebanyakan teori belajar yang
dibahasnya, sepakat bahwa proses belajar tidak bisa dipelajari secara langsung,
hakekat dari belajar hanya dapat disimpulkan dari perubahan perilaku. Lebih lanjut
dijelaskan bahwa belajar adalah sesuatu yang terjadi sebagai hasil atau akibat
dari pengalaman dan mendahului perubahan perilaku. Dalam kerangka
defenisi ini, belajar ditempatkan sebagai variabel pengintervensi (intervening)
atau variabel perantara. Variabel perantara ini adalah proses teoretis yang
diasumsikan terjadi diantara stimuli dan respon yang diamati. Variabel
indevenden (variabel bebas) menyebabkan perubahan dalam variabel perantara
(proses belajar) yang pada gilirannya akan menimbulkan perubahan dalam variabel
devenden (variabel terikat) (perilaku). Situasi ini dapat disajikan dalam
diagram berikut:
Variabel Independen à Variabel Perantara à Varibel Devenden
Pengalaman à
Belajar à Perubahan Perilaku
Abdul Hamid (2013:9) dalam buku Teori Belajar dan
Pembelajaran menjelaskan bahwa berdasarkan perbedaan sudut pandang tentang
proses belajar, maka teori belajar dapat dibagi menjadi beberapa kelompok yang
sering ditetapkan untuk menerangkan proses belajar yaitu (1) teori
behaviorisme, (2) teori kognitivisme, (3) teori humanistik, (4) teori
sibermetik. Dalam aplikasi teori-teori belajar tergantung pada beberapa hal
seperti sifat materi, karakteristik pebelajar, media belajar dan fasilitas
belajar yang tersedia.
Lebih lanjut dijelaskan teori belajar behaviorisme
(tingkah laku) belajar adalah perubahan tingkah laku. Sesorang dianggap
telah belajar sesuatu bila ia mampu menunjukkan perubahan tingkah laku.
Beberapa ahli teori behaviorisme adalah Thorndike (hukum pengaruh), teori Ivan
Pavlop (clasical conditioning), teori John B Watson, teori Edwin R. Guhtrie,
teori Hull, dan teori B.F. Skinner (operant conditioning). Teori belajar kognitivisme
bahwa belajar bukan hanya pembentukan tingkah laku, tetapi merupakan fungsi
pengalaman-pengalaman perceptual dan proses kognisi, jadi belajar adalah
perubahan persepsi dan pemahaman. Beberapa ahli teori kognitivisme adalah teori
perkembangan (Piaget), teori belajar penemuan (Jerone Bruner), teori belajar
bermakna (Ausubel) dan teori belajar (Gagne) yang merupakan teori perpaduan
yang seimbang antara berhaviorisme dan kognitivisme yang berpangkal pada teori
proses informasi. Teori belajar humanistik bahwa tujuan belajar untuk “memanusiakan
manusi”. Proses belajar dianggap berhasil jika pebelajar telah memahami
lingkungan dan dirinya sendiri. Dengan kata lain pebelajar dalam proses
belajarnya harus berusaha agar lambat laun ia mampu mencapai aktualisasi diri
dengan sebaik baiknya. Beberapa ahli teori humanistik adalah teori Kolb, teori
Honey dan Mumford, teori Habermas dan teori perkembangan kognisi (Vygostsky).
Teori belajar sibernetik bahwa belajar adalah pengolahan informasi.
Menurut teori ini yang terpenting adalah “system informasi” dari apa yang akan
dipelajari pebelajar. Sedangkan bagaimana proses belajar berlangsung akan
sangat ditentukan oleh system informasi. Oleh karena itu teori ini berasumsi
bahwa tidak ada satupun jenis cara belajar yang ideal untuk segala situasi sebab
cara belajar sangat ditentukan oleh system informasi. Beberapa ahli teori
sibernetik adalah teori Landa, Pask dan Scott.
Pertanyaan yang perlu didiskusikan adalah apakah
merdeka belajar sesuai dengan konsep belajar behaviorisme, kognitivisme,
humanistik dan atau sibernetik? Bagaimana pelaksanaan proses pembelajaran
merdeka belajar yang dilakukan guru dan muridnya? Jika pembelajaran adalah
proses pembimbingan terhadap peserta didik melalui interaksi sebagaimana
diuraikan di atas maka bagaimana perencanaan pembelajarannya sehingga mencapai
penguasaan kompetensi yang ditetapkan? Dan sejumlah pertanyaan lainnya
C. Merdeka Belajar
Penjelasan belajar dan pembelajaran memunculkan berbagai
pertanyaan, apakah siswa dan guru sudah merdeka belajar? apakah siswa dan guru
sudah diberi ruang inovasi? sudahkan sekolah memenuhi kebutuhan untuk merdeka
belajar? apakah guru merdeka dari lilitan administrasi? Apakah guru sudah
kompeten membimbing siswa merdeka belajar? apakah guru mampu sebagai penggerak
dalam merdeka belajar? dan pertanyaan lainnya.
Apakah seseorang sedang belajar atau proses belajar
atau tidak sangat sulit diamati, karena proses belajar sulit diamati maka tentu
demikian juga halnya apakah seseorang merdeka belajar belajar atau tidak merdeka
belajar sulit diamati. Namun demikian pada waktu seseorang belajar dipengaruhi
oleh banyak faktor, secara umum para ahli membagi 2 (dua) faktor intern dan
ekstern. Slameto (2010:34) menjelaskan faktor intern adalah faktor yang ada
dalam individu yang sedang belajar sedangkan faktor ekstern adalah faktor yang
ada di luar individu. Faktor intern yaitu faktor jasmaniah, faktor psikologis
(intelegensi, perhatian, minat, bakat, motif, kematangan, kesiapan) dan faktor
kelelahan. Faktor ekstern yaitu faktor keluarga, sekolah dan masyarakat. Faktor
keluarga berupa cara orangtua mendidik, relasi antara anggota keluarga, suasana
rumah tangga dan keadaan ekonomi keluarga. Faktor sekolah mencakup metode
mengajar, kurikulum, relasi guru dangan siswa, relasi siswa dengan siswa,
disiplin sekolah, alat pelajaran, waktu sekolah, standar pelajaran, keadaan
gedung, metode belajar dan tugas rumah. Faktor masyarakat berupa kegiatan siswa
dalam masyarakat, mass media, teman bergaul dan bentuk kehidupan masyarakat.
Informasi dari berbagai media bahwa merdeka belajar
merupakan kebijakan baru kementerian pendidikan dan kebudayaan. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional
(USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan
Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Empat program pokok
kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus
pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas
sumber daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud pada peluncuran Empat
Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12).
Kebijakan Merdeka Belajar merupakan program yang bertujuan untuk membebaskan
para guru-guru dan murid untuk bisa mengembangkan kreatifitas.
Berdasarkan uraian di atas dalam upaya membebaskan
guru mengembangkan kreatifitas maka pada tahun 2020 maka terdapat 4 program
kebijakan:
1.
USBN pada tahun 2020 akan
dikembalikan kembali kepada sekolah. Sekolah diberikan hak untuk
menyelenggarakan Ujian Sekolah yang lebih bervariasi, Kreatif dan lebih
mengutamakan agar guru-guru bisa menjadi agen penggerak. Sehubungan dengan hal
ini Kemendikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
pasal 2 menyebutkan bahwa Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan
merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk
menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
2.
Tahun 2020 pelaksanaan
Terakhir Ujian Nasional (UN). Pada tahun 2021 UN akan digantikan dengan Asesmen
Kompetensi Minimum dan Survey Karakter. Asesmen kompetensi minimum dan survey
karakter tidak akan membebani siswa dan membuat mereka stress "Asesmen ini
tidak akan membuat siswa stress dikarenakan asesmen ini akan dilaksanakan pada
tahun kedua siswa bersekolah bukan diakhir jenjang, hal ini juga dapat
mengembalikkan fungsi asesment yang sesungguhnya yaitu sebagai bahan perbaikan
diri bagi siswa.
3.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Berkaitan dengan hal
ini Kemendikbud telah menerbitkan surat edaran nomor 14 Tahun 2019 tentang
penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran point 1) Penyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan
berorientasi pada murid. Point 2) bahwa komponen RPP menjadi komponen inti
adalah tujuan pcmbelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan
penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru,
sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap. Point 3) menyebutkan pengembangan format RPP secara
mandiri untuk sebesar sebesarnya keberhasilan belajar murid.
4.
PPDB jalur
prestasi di tingkatkan menjadi 30%. Jalur prestasi naik menjadi 30% dikarenakan untuk
membiarkan para murid agar dapat memilih sekolah yang mereka inginkan tetapi
dengan satu syarat mereka harus dapat berprestasi
Berdasarkan uraian di atas mungkin ada beberapa hal
yang perlu kita samakan persepsi untuk selanjunya kita diskusikan
diantaranya adalah bahwa merdeka belajar merupakan kebijakan atau program baru Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan baru itu berkaitan dengan USBN, UN, RPP
dan PPDB. Merdeka belajar dapat kita artikan dengan kebebasan berinovasi, belajar
mandiri dan kreatif. Belajar kita
diartikan dengan perubahan tingkah laku, perubahan persepsi dan pemahaman,
memanusiakan manusia, atau pengolah
infomasi. Pembelajaran diartikan proses pembimbingan
terhadap peserta didik melalui interaksi antar peserta didik, antara
peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar lainnya pada suatu lingkungan
belajar untuk mencapai penguasaan kompetensi yang ditetapkan.
Pertanyaan diskusi kita adalah apakah
melalui program USBN, UN, RPP dan PPDB sebagaimana diuraikan di atas unit
sekolah, guru dan murid bebas berinovasi, belajar mandiri dan kreatif atau
merdeka belajar?, bukankah sebaiknya faktor faktor yang mempengaruhi belajar
baik intern dan ekstern khususnya sekolah
menjadi prioritas program sehingga sekolah mampu memberikan ruang
inovasi?.
Dari berbagai pengertian belajar maka
pertanyaan diskusi kita adalah apakah program merdeka belajar dapat membelajarkan
siswa sehingga menunjukkan perubahan tingkah laku, persepsi dan pemahaman,
menjadi manusia yang memahami lingkungan dan dirinya sendiri dan atau mampu
mengolah informasi? Sejumlah pertanyaan lain akan dapat dimunculkan untuk
didiskusikan dan membutuhkan jawaban dalam menerapkan program merdeka belajar.
D. Penutup
Merdeka
belajar merupakan kebjikan kementerian pendidikan dan kebudayaan dimana unit
sekolah, guru dan muridnya punya kebebasan. Kebebasan untuk berinovasi,
kebebasan untuk belajar mandiri dan kreatif. Kebijakan
merdeka belajar dari berbagai informasi sudah pada efisode 4 program organisasi
penggerak, dimana efisode 2 Kampus Merdeka, episode 3 yang berfokus pada
peningkatan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). USBN, UN, RPP dan PPDB merupakan
efisode pertama merdeka belajar.
Kebijakan
ini tentu membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak yang
berkepentingan. Namun demikian perlu pemahaman tentang konsep dari kebijakan
merdeka belajar, untuk itu perlu terus didiskusikan. Pertanyaan-pertanyaan
diskusi dalam tulisan ini membutuhkan jawaban untuk kesamaan pemahaman tentang
merdeka belajar. Akhirnya tentu kita berharap semoga
dengan kebijakan merdeka belajar akan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di
Indonesia, Amiin.
Daftar Pustaka:
1.
Pidato Mendikbud pada Upacara Bendera HGN Tahun 2019
2.
Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Lampiran III
Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah
Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliah Kejuruan
4.
Permendikbud
Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah
5. Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan
Pendidikan dan Ujian Nasional
6. Surat Edaran
Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhaan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran
7. Slameto, 2010. Belajar dan Faktor-faktor Yang Mempengaruhinya,
Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta.
8.
Hergenhahn
B.R dan Olson Matthew H., 2009. Theories Of Learning (Teori Belajar),
Edisi Ketujuh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
9.
Hamid Abdul,
2007. Teori Belajar dan Pembelajaran, Medan: Pascasarjana Unimed
Terima kasih atas masukan dan sarannya, mari kita diskusikan
BalasHapusTerima kasih atas masukan dan sarannya, mari kita diskusikan
BalasHapusSemoga bermanfaat.
BalasHapusTerimakasih pak. Sangat bermanfaat.
BalasHapus