Jumat, 13 Maret 2020

MERDEKA BELAJAR ?




PERTANYAAN DISKUSI MERDEKA BELAJAR?
Oleh:  Afwan Tarihoran, M.Pd.
A.  Pendahuluan
Merdeka Belajar mulai viral sejak pidato Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2019 dirilis ke publik. Esensi dari pidato itu paling tidak ada 2 poin yang terpenting yaitu “Merdeka Belajar dan Guru Penggerak”. Apakah merdeka belajar itu berarti murid bebas belajar apa saja? dan bagaimana dengan guru? apakah juga bebas dalam mengajar apa saja?, atau keduanya guru dan murid punya kebebasan? Apa pula artinya guru pengerak?. Apakah ini artinya guru bebas mengambil tindakan dalam melaksanakan pembelajaran?

Informasi dari berbagai media yang beredar, merdeka belajar ada yang mengartikan bahwa unit sekolah, guru dan muridnya punya kebebasan. Kebebasan untuk berinovasi, kebebasan untuk belajar mandiri dan kreatif. Sementara guru penggerak dapat diartikan sebagai gerakan dari masing-masing sekolah yang memberikan ruang inovasi. Gerakan di masing-masing sekolah  ada yang namanya guru penggerak. Guru penggerak akan mengambil tindakan terbaik untuk peserta didik, guru yang mengutamakan muridnya.

Pertanyaan diskusi kali ini kita akan fokus pada merdeka belajar. Pada Pidato Mendikbud tersebut terdapat kalimat “Anda ditugasi untuk membentuk masa depan bangsa, tetapi lebih sering diberi aturan dibandingkan dengan pertolongan”. Lalu bagaimana konsep merdeka belajar? Regulasi dan kebijakan apa sehubungan  dengan merdeka belajar ini? dan sejumlah pertanyaan yang lain sehingga murid dan atau guru merdeka belajar, dan memberikan mereka ruang berinovasi. Kesemuanya itu perlu didiskusikan untuk mendapatkan pemahaman dan tindakan yang benar terkait dengan merdeka belajar.

B.  Belajar dan Pembelajaran
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.  (UU Sisdiknas No. 20/2003 pasal-1)
Lampiran III Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018  lebih memperjelas pengertian proses pembelajaran dan pembelajaran.  Proses pembelajaran adalah interaksi antara sesama peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik, dan antara peserta didik dengan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran adalah proses pembimbingan terhadap peserta didik melalui interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar lainnya pada suatu lingkungan belajar untuk mencapai penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Oleh karena itu dalam pembelajaran memerlukan perencanaan pembelajaran atau bimbingan sebagaimana di jelaskan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada pasal 3 ayat 1 bahwa salah satu kegiatan pokok guru adalah merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Berdasarkan uraian dan peraturan tersebut di atas memunculkan pertanyaan:  apakah jika sudah terwujud suasa dan proses pembelajaran siswa sudah belajar? atau justru interaksi yang terjadi tidak membelajarkan siswa, sehingga siswa tidak berubah atau mencapai kompetensi yang di tetapkan, walaupun guru telah merencanakan pembelajaran atau pembingan? Oleh karena itu perlu pemahaman konsep tentang belajar.
Slameto (2010:2) dalam buku belajar dan faktor-faktor yang mempengaruhinya mengatakan bahwa belajar ialah suatu proses usaha yang dilakukan seseorang untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalamannya sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya.
B.R Hergenhahn dan Mattehew H. Olson (2009:4) dalam buku Theories Of Learning (Teori Belajar) mempertanyakan: Apakah Belajar pasti menghasilkan Perubahan perilaku? Sebuah ilmu pengetahuan atau sains membutuhkan pokok persoalan yang dapat diamati, dapat diukur, dan dalam ilmu psikologi, pokok persoalan itu adalah perilaku. Jadi apapun yang kita pelajari dalam psikologi harus diekspresikan melalui perilaku, tetapi bukan berarti bahwa belajar adalah sebuah perilaku. Kebanyakan teori belajar yang dibahasnya, sepakat bahwa proses belajar tidak bisa dipelajari secara langsung, hakekat dari belajar hanya dapat disimpulkan dari perubahan perilaku. Lebih lanjut dijelaskan bahwa belajar adalah sesuatu yang terjadi sebagai hasil atau akibat dari pengalaman dan mendahului perubahan perilaku. Dalam kerangka defenisi ini, belajar ditempatkan sebagai variabel pengintervensi (intervening) atau variabel perantara. Variabel perantara ini adalah proses teoretis yang diasumsikan terjadi diantara stimuli dan respon yang diamati. Variabel indevenden (variabel bebas) menyebabkan perubahan dalam variabel perantara (proses belajar) yang pada gilirannya akan menimbulkan perubahan dalam variabel devenden (variabel terikat) (perilaku). Situasi ini dapat disajikan dalam diagram berikut:
Variabel Independen à Variabel Perantara à Varibel Devenden
Pengalaman               à         Belajar           à  Perubahan Perilaku
Abdul Hamid (2013:9) dalam buku Teori Belajar dan Pembelajaran menjelaskan bahwa berdasarkan perbedaan sudut pandang tentang proses belajar, maka teori belajar dapat dibagi menjadi beberapa kelompok yang sering ditetapkan untuk menerangkan proses belajar yaitu (1) teori behaviorisme, (2) teori kognitivisme, (3) teori humanistik, (4) teori sibermetik. Dalam aplikasi teori-teori belajar tergantung pada beberapa hal seperti sifat materi, karakteristik pebelajar, media belajar dan fasilitas belajar yang tersedia.
Lebih lanjut dijelaskan teori belajar behaviorisme (tingkah laku) belajar adalah perubahan tingkah laku. Sesorang dianggap telah belajar sesuatu bila ia mampu menunjukkan perubahan tingkah laku. Beberapa ahli teori behaviorisme adalah Thorndike (hukum pengaruh), teori Ivan Pavlop (clasical conditioning), teori John B Watson, teori Edwin R. Guhtrie, teori Hull, dan teori B.F. Skinner (operant conditioning). Teori belajar kognitivisme bahwa belajar bukan hanya pembentukan tingkah laku, tetapi merupakan fungsi pengalaman-pengalaman perceptual dan proses kognisi, jadi belajar adalah perubahan persepsi dan pemahaman. Beberapa ahli teori kognitivisme adalah teori perkembangan (Piaget), teori belajar penemuan (Jerone Bruner), teori belajar bermakna (Ausubel) dan teori belajar (Gagne) yang merupakan teori perpaduan yang seimbang antara berhaviorisme dan kognitivisme yang berpangkal pada teori proses informasi. Teori belajar humanistik bahwa tujuan belajar untuk “memanusiakan manusi”. Proses belajar dianggap berhasil jika pebelajar telah memahami lingkungan dan dirinya sendiri. Dengan kata lain pebelajar dalam proses belajarnya harus berusaha agar lambat laun ia mampu mencapai aktualisasi diri dengan sebaik baiknya. Beberapa ahli teori humanistik adalah teori Kolb, teori Honey dan Mumford, teori Habermas dan teori perkembangan kognisi (Vygostsky). Teori belajar sibernetik bahwa belajar adalah pengolahan informasi. Menurut teori ini yang terpenting adalah “system informasi” dari apa yang akan dipelajari pebelajar. Sedangkan bagaimana proses belajar berlangsung akan sangat ditentukan oleh system informasi. Oleh karena itu teori ini berasumsi bahwa tidak ada satupun jenis cara belajar yang ideal untuk segala situasi sebab cara belajar sangat ditentukan oleh system informasi. Beberapa ahli teori sibernetik adalah teori Landa, Pask dan Scott.
Pertanyaan yang perlu didiskusikan adalah apakah merdeka belajar sesuai dengan konsep belajar behaviorisme, kognitivisme, humanistik dan atau sibernetik? Bagaimana pelaksanaan proses pembelajaran merdeka belajar yang dilakukan guru dan muridnya? Jika pembelajaran adalah proses pembimbingan terhadap peserta didik melalui interaksi sebagaimana diuraikan di atas maka bagaimana perencanaan pembelajarannya sehingga mencapai penguasaan kompetensi yang ditetapkan? Dan sejumlah pertanyaan lainnya

C.  Merdeka Belajar
Penjelasan belajar dan pembelajaran memunculkan berbagai pertanyaan, apakah siswa dan guru sudah merdeka belajar? apakah siswa dan guru sudah diberi ruang inovasi? sudahkan sekolah memenuhi kebutuhan untuk merdeka belajar? apakah guru merdeka dari lilitan administrasi? Apakah guru sudah kompeten membimbing siswa merdeka belajar? apakah guru mampu sebagai penggerak dalam merdeka belajar? dan pertanyaan lainnya.
Apakah seseorang sedang belajar atau proses belajar atau tidak sangat sulit diamati, karena proses belajar sulit diamati maka tentu demikian juga halnya apakah seseorang merdeka belajar belajar atau tidak merdeka belajar sulit diamati. Namun demikian pada waktu seseorang belajar dipengaruhi oleh banyak faktor, secara umum para ahli membagi 2 (dua) faktor intern dan ekstern. Slameto (2010:34) menjelaskan faktor intern adalah faktor yang ada dalam individu yang sedang belajar sedangkan faktor ekstern adalah faktor yang ada di luar individu. Faktor intern yaitu faktor jasmaniah, faktor psikologis (intelegensi, perhatian, minat, bakat, motif, kematangan, kesiapan) dan faktor kelelahan. Faktor ekstern yaitu faktor keluarga, sekolah dan masyarakat. Faktor keluarga berupa cara orangtua mendidik, relasi antara anggota keluarga, suasana rumah tangga dan keadaan ekonomi keluarga. Faktor sekolah mencakup metode mengajar, kurikulum, relasi guru dangan siswa, relasi siswa dengan siswa, disiplin sekolah, alat pelajaran, waktu sekolah, standar pelajaran, keadaan gedung, metode belajar dan tugas rumah. Faktor masyarakat berupa kegiatan siswa dalam masyarakat, mass media, teman bergaul dan bentuk kehidupan masyarakat.
Informasi dari berbagai media bahwa merdeka belajar merupakan kebijakan baru kementerian pendidikan dan kebudayaan. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12). Kebijakan Merdeka Belajar merupakan program yang bertujuan untuk membebaskan para guru-guru dan murid untuk bisa mengembangkan kreatifitas.
Berdasarkan uraian di atas dalam upaya membebaskan guru mengembangkan kreatifitas maka pada tahun 2020 maka terdapat 4 program kebijakan:
1.    USBN pada tahun  2020 akan dikembalikan kembali kepada sekolah. Sekolah diberikan hak untuk menyelenggarakan Ujian Sekolah yang lebih bervariasi, Kreatif dan lebih mengutamakan agar guru-guru bisa menjadi agen penggerak. Sehubungan dengan hal ini Kemendikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional pasal 2 menyebutkan bahwa Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
2.    Tahun 2020 pelaksanaan Terakhir Ujian Nasional (UN). Pada tahun 2021 UN akan digantikan dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakter. Asesmen kompetensi minimum dan survey karakter tidak akan membebani siswa dan membuat mereka stress "Asesmen ini tidak akan membuat siswa stress dikarenakan asesmen ini akan dilaksanakan pada tahun kedua siswa bersekolah bukan diakhir jenjang, hal ini juga dapat mengembalikkan fungsi asesment yang sesungguhnya yaitu sebagai bahan perbaikan diri bagi siswa.
3.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Berkaitan dengan hal ini Kemendikbud telah menerbitkan surat edaran nomor 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran point 1) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Point 2) bahwa komponen RPP menjadi komponen inti adalah tujuan pcmbelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap. Point 3)  menyebutkan pengembangan format RPP secara mandiri untuk sebesar sebesarnya keberhasilan belajar murid.
4.    PPDB jalur prestasi di tingkatkan menjadi 30%. Jalur prestasi naik menjadi 30% dikarenakan untuk membiarkan para murid agar dapat memilih sekolah yang mereka inginkan tetapi dengan satu syarat mereka harus dapat berprestasi
Berdasarkan uraian di atas mungkin ada beberapa hal yang perlu kita samakan persepsi untuk selanjunya kita diskusikan diantaranya adalah bahwa merdeka belajar  merupakan kebijakan atau program baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan baru itu berkaitan dengan USBN, UN, RPP dan PPDB. Merdeka belajar dapat kita artikan dengan kebebasan berinovasi, belajar mandiri dan kreatif. Belajar  kita diartikan dengan perubahan tingkah laku, perubahan persepsi dan pemahaman, memanusiakan manusia,  atau pengolah infomasi. Pembelajaran diartikan proses pembimbingan terhadap peserta didik melalui interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar lainnya pada suatu lingkungan belajar untuk mencapai penguasaan kompetensi yang ditetapkan.
Pertanyaan diskusi kita adalah apakah melalui program USBN, UN, RPP dan PPDB sebagaimana diuraikan di atas unit sekolah, guru dan murid bebas berinovasi, belajar mandiri dan kreatif atau merdeka belajar?, bukankah sebaiknya faktor faktor yang mempengaruhi belajar baik intern dan ekstern khususnya sekolah  menjadi prioritas program sehingga sekolah mampu memberikan ruang inovasi?.
Dari berbagai pengertian belajar maka pertanyaan diskusi kita adalah apakah program merdeka belajar dapat membelajarkan siswa sehingga menunjukkan perubahan tingkah laku, persepsi dan pemahaman, menjadi manusia yang memahami lingkungan dan dirinya sendiri dan atau mampu mengolah informasi? Sejumlah pertanyaan lain akan dapat dimunculkan untuk didiskusikan dan membutuhkan jawaban dalam menerapkan program merdeka belajar.

D.  Penutup
Merdeka belajar merupakan kebjikan kementerian pendidikan dan kebudayaan dimana unit sekolah, guru dan muridnya punya kebebasan. Kebebasan untuk berinovasi, kebebasan untuk belajar mandiri dan kreatif. Kebijakan merdeka belajar dari berbagai informasi sudah pada efisode 4 program organisasi penggerak, dimana efisode 2 Kampus Merdeka, episode 3 yang berfokus pada peningkatan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). USBN, UN, RPP dan PPDB merupakan efisode pertama merdeka belajar.
Kebijakan ini tentu membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak yang berkepentingan. Namun demikian perlu pemahaman tentang konsep dari kebijakan merdeka belajar, untuk itu perlu terus didiskusikan. Pertanyaan-pertanyaan diskusi dalam tulisan ini membutuhkan jawaban untuk kesamaan pemahaman tentang merdeka belajar. Akhirnya tentu kita berharap semoga dengan kebijakan merdeka belajar akan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, Amiin.

Daftar Pustaka:
1.      Pidato Mendikbud pada Upacara Bendera HGN Tahun 2019
2.      Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.  Lampiran III Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliah Kejuruan
4.      Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
5.   Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
6.  Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
7.  Slameto, 2010. Belajar dan Faktor-faktor Yang Mempengaruhinya, Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta.
8.      Hergenhahn B.R dan Olson Matthew H., 2009. Theories Of Learning (Teori Belajar), Edisi Ketujuh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
9.      Hamid Abdul, 2007. Teori Belajar dan Pembelajaran, Medan: Pascasarjana Unimed

4 komentar:

LIBURAN DAN CUTI TAHUNAN GURU PNS ?

oleh Afwan Tarihoran, M.Pd. A.         Pendahuluan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan: Guru...