Sabtu, 28 Maret 2020

PEMBELAJARAN DARING DI SMK NEGERI 1 MARANCAR


SMK Negeri 1 Marancar laksanakan pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19). Pembelajaran Daring ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 hal Pembelajaran Secara Daring dan Bekerja dari Rumah Dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Deasea (COVID-19) tanggal 17 Maret 2020,   Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/ 2666/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Desease (COVID-19) di Sumatera Utara tanggal 17 Maret 2020 serta Surat Edaran Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 421.3/ 2590/ Subbag.Umum/III/2020 hal Surat Edaran tanggal 17 Maret 2020 memberitahukan antara lain disepakati untuk belajar di mandiri di rumah masing-masing melalui metode belajar jarak jauh bagi siswa kelas X dan XI SMA, SMK dan SLB Negeri/ Swasta.
Kepala SMK Negeri 1 Marancar Afwan Tarihoran, M.Pd. menyampaikan bahwa rangka menindaklanjuti pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) atau Pembelajaran Jarak Jauh ini, SMK Negeri 1 Marancar berupaya sesuai dengan kemampuan dan sarana prasarana sekolah,  guru dan siswa yang ada. Kita ketahui bahwa belum semua siswa memiliki Handphon Anroid, Laptop, Notebook demikian juga akses jaringan internet masih sulit didapat sesuai domisili/ tempat tinggal siswa dan harus mencari tempat tertentu yang ada jaringan internetnya (26/03/2020)
SMK Negeri 1 Marancar melaksanakan pembelajaran Daring/ Jarak Jauh melalui WhatsApp (WA) Grouf Mata Pelajaran. Setiap guru membentuk WA Grouf Mata Pelajaran sesuai mata pelajaran yang diampunya. Hal ini sesuai dengan Surat Kepala SMK Negeri 1 Marancar Nomor 420/231/SMKN1/2020 hal Pembelajaran Online/ Daring tanggal 18 Maret 2020 pada point 3.a menyebutkan Pembelajaran dapat dilakukan melalui belajar On-line/ Daring, dengan mengunakan WA Grouf mata pelajaran, E-mail,  Grouf Telegram mata pelajaran, rumah belajar, ruang guru dan atau jenis pembelajaran online lainnya.

               Lebih lanjut Kepala SMK Negeri 1 Marancar Afwan Tarihoran, M.Pd. menjelaskan bahwa melalui WA Grouf Mata Pelajaran dan WA Grouf lain seperti WA Grouf OSIS, WA Grouf Pramuka, WA Grouf PKL, WA Grouf UKS telah disosialisasikan kepada orang tua/ wali siswa hal pembelajaran Daring/ Online ini dengan surat Nomor 420/ 238/SMKN1/2020 hal pelaksanaan pembelajaran. Teknis pelaksanaan pembelajaran Daring melalui WA Grouf Mata Pelajaran mencakup langkah-langkah pembelajaran, kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup telah juga keluarkan surat Nomor 420/237/SMKN1/2020 hal pelaksanaan pembelajaran Dalam Jaringan (Daring). Dengan harapan pelaksanaan  pembelajaran bisa dilaksanakan guru dengan baik. Selanjutnya Afwan Tarihoran, M.Pd. berharap bahwa Pembelajaran Daring ini hendaknya jangan hanya karena adanya penyebaran Covid-19 tetapi tetap dilaksanakan walaupun sudah dilaksanakan pembelajaran tatap muka, paling tidak sebagai tambahan atau pengayaan dalam pembelajaran dan komunikasi, silaturrahim guru dan siswa tetap terjalin dengan indah. (Af).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIBURAN DAN CUTI TAHUNAN GURU PNS ?

oleh Afwan Tarihoran, M.Pd. A.         Pendahuluan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan: Guru...