Minggu, 12 April 2020

SUPERVISI KLINIS KEPALA SEKOLAH


SUPERVISI KLINIS PEMBELAJARAN 
OLEH KEPALA SEKOLAH
Oleh:  Afwan Tarihoran, M.Pd.
   A.   Pendahuluan
Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga
kependidikan[1]
Beban kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas: a) manajerial, b) pengembangan kewirausahaan, dan c) supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan[2].
Berdasarkan kedua Peraturan Menteri Pendidikan tersebut di atas bahwa secara jelas disebutkan bahwa salah satu tugas kepala sekolah adalah melaksanakan supervisi kepada guru. Supervisi kepada guru merupakan supervisi akademik yang pada standar kepala sekolah dimensi kompetensi supervisi point 3.2 disebutkan bahwa kepala sekolah memiliki kompetensi melaksanakan supervisi terhadap guru dengan mengunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat[3]. Dengan demikian kepala sekolah dapat menentukan pendekatan dan teknik supervisi yang dilaksanakan. Tulisan ini akan menguraikan supervisi akademik atau supervisi pembelajaran dengan pendekatan atau model supervisi klinis.
 B.   Supervisi Klinis
Supervisi merupakan proses bimbingan guru dalam rangka meningkatkan kemampuannya agar dapat meningkatkan mutu proses dan hasil belajar siswa. Melalui supervisi Kepala Sekolah dapat membantu guru dalam memecahkan masalah yang dihadapinya terkait dengan pembelajaran. Supervisi perlu dilakukan dalam rangka upaya penjaminan  mutu pembelajaran di tingkat satuan pendidikan.
Mulyasa menjelaskan bahwa supervisi merupakan suatu proses yang dirancang secara khusus untuk membantupara guru dansupervisor dalam mempelajari tugas sehari-hari di sekolah, agar dapat menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk memberikan layanan yang lebih baik pada orang tua peserta didik dan sekolah, serta berupaya menjadikan sekolah sebagai masyarakat belajar yang lebih efektif[4].
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007  menyebutkan 5 dimensi kompetensi Kepala Sekolah yaitu kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial. Dimensi supervisi menyebutkan bahwa Kepala Sekolah merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, melaksanakan supervisi akademik dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat dan menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru[5].
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007  bagian C.1. program pengawasan point d menyebutkan pengawasan pengelolaan sekolah/ madrasah meliputi pemantauan, supervisi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Point f menyebutkan bahwa supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah/ madrasah dan pengawas sekolah/ madrasah.  Point m menyebutkan bahwa sekolah/ madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah/ madrasah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan[6].
Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  65 Tahun 2013 BAB VI  menyatakan pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas. Selanjutnya dijelaskan bahwa supervisi pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain pemberian contoh, diskusi, konsultasi atau pelatihan[7].
Berdasarkan uraian di atas maka kepala sekolah perlu melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah. Hasil pelaksanaan supervisi pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
Tindak lanjut hasil supervisi dilakukan dalam bentuk penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi dan melampaui standar dan pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
Pelaksanaan supervisi pembelajaran dilaksanaan oleh kepala sekolah dengan tujuan sebagai berikut:
1.    Mengumpulkan informasi pelaksanaan pembelajaran yang mencakup penyusunan program pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran;
2.    Mengidentifikasi tingkat ketercapaian program pembelajaran sesuai standar Nasional Pendidikan (SNP);
3.    Mengidentifikasi hambatan, kelemahan dan keberhasilan pelaksanaan pembelajaran;
4.    Menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil supervisi pembelajaran.
Manfaat pelaksanaan supervisi pembelajaran dilaksanaan oleh kepala sekolah  sebagai berikut:
1.    Meningkat kompetensi guru dalam merencanakan, melaksanakan dan melakukan evaluasi pembelajaran
2.    Meningkat kualitas pembelajaran di sekolah sesuai standar yang di tetapkan
3.    Meningkat layanan pembelajaran oleh guru  bagi peserta didik
4.    Sebagai umpan balik bagi guru dalam melaksanakan perbaikan pembelajaran
Sasaran supervisi pembelajaran adalah seluruh guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Guru sebagai sasaran supervisi pembelajaran dilaksanakan oleh kepala sekolah  dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru. Kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi pada guru dibantu oleh wakil kepala sekolah atau guru senior yang ada di sekolah. Supervisi dilaksanakan secara teratur dan berkelanjutan pada sasaran supervisi. Supervisi dilaksanakan 2 kali pada setiap tahun pelajaran  yaitu semester ganjil dan genap meliputi komponen administrasi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penyusunan soal serta penilaian pembelajaran.
Supervisi pembelajaran dilakukan sesuai dengan komponen yang di supervisi. Supervisi pembelajaran komponen administrasi perencanaan pembelajaran, penyusunan soal/ penilaian dilakukan dengan melakukan penelitian pada dokumen pembelajaran. Supervisi pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan di ruang kelas maupun dilapangan/ laboratorium jadwal yang disepakiati bersama dengan mengacu kepada kalender pendidikan
Suhertian menjelaskan beberapa model, pendekatan dan teknik supervisi pendidikan. Pengembangan model supervisi terdiri dari 1) model konvensional, 2) model ilmiah, 3) model klinis, 4) model artistik. Pendekatan supervisi terdiri dari: 1) pendekatan direktif, 2) pendekatan non direktif, 3) pendekatan kolaboratif. Sedangkan teknik-teknik supervisi mencakup supervisi yang bersifat individual dan teknik supervisi yaang bersifat kelompok[8]. Modul Penguatan Kepala Sekolah Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru dijelaskan bahwa supervisi akademis model kontemporer dilaksanakan dengan pendekatan klinis sehingga disebut juga sebagai model supervisi klinis, merupakan supervisi akademis yang bersifat kolaboratif[9].
Suhertian menjelaskan supervisi klinis adalah bentuk supervisi yang difokuskan pada peningkatan mengajar melalui siklus yang sistematis dalam perencanaan, pengamatan dan analisis yang intesif dan cermat tentang penampilan mengajar yang nyata, serta bertujuan mengadakan perubahan dengan cara yang rasional[10].
Mulyasa menjelaskan supervisi klinis bertujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pembelajaran yang efektif. Salah satu supervisi akademik yang populer adalah supervisi klinis, yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.    Supervisi diberikan berupa bantuan (bukan perintah), sehingga inisiatif tetap berada di tangan tenaga pendidikan
2.    Aspek yang disupervisi dan metode observasi berdasarkan usul guru, yang dikaji bersama kepala sekolah sebagai supervisor untuk dijadikan kesepakatan
3.    Instrumen dan metode observasi dikembangkan bersama oleh guru dan kepala sekolah
4.    Mendiskusikan dan menafsirkan hasil pengamatan dengan mendahulukan interpretasi guru
5.    Supervisi dilakukan dalam suasana terbuka secara tatap muka, dan supervisor lebih banyak mendengarkan serta menjawab pertanyaan guru daripada memberi saran dan pengarahan
6.    Supervisi klinis sedikitnya memiliki tahap,  yaitu pertemuan awal, pengematan dan umpan balik
7.    Adanya penguatan dan umpan balik dari kepala sekolah sebagai supervisor terhadap perubahan perilaku guru yang positif sebagai hasil pembinaan
8.    Supervisi dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan suatu keadaan dan memecahkan suatu masalah[11].
Suhertian menjelaskan beberapa ciri, prinsip dan langkah-langkah dalam pelaksanaan supervisi klinis[12]:
Ciri supervisi klinis
1.    Dalam supervisi klinis, bantuan yang diberikan bukan bersifat instruksi atau memerintah, tetapi tercipta hubungan manusiawi sehingga guru-guru memiliki rasa aman,
2.    Apa yang disupervisi timbul dari harapan dan dorongan dari guru sendiri karena dia memang membutuhkan bantuan
3.    Satuan tingkah laku mengajar yang dimiliki guru merupakan satuan yang terintegrasi
4.    Suasana dalam pemberian supervisi adalah suasana yang penuh kehangatan, kedekatan dan keterbukaan.
5.    Supervisi diberikan tidak saja pada keterampilan mengajar tapi juga mengenai aspek kepribadian guru
6.    Instrumen yang digunakan untuk obeservasi disusun atas dasar kesepakatan antara supervisor dan guru
7.    Balikan yang diberikan harus secepat mungkin dan sifatnya objektif
8.    Dalam percakapan balikan seharusnnya datang dari pihak guru lebih dahulu, bukan dari supervisor
Prinsip-prinsip supervisi klinis
1.    Supervisi klinis yang dilaksanakan berdasarkan inisiatif dari para guru lebih dahulu. Perilaku supervisor harus sedemikian taktis sehingga guru-guru terdorong untuk berusaha meminta bantuan dari supervisor
2.    Ciptakan hubungan manusiawi yang bersifat interaktif dan rasa kesejawatan
3.    Ciptakan suasana bebas dimana setiap orang bebas mengemukakan apa yang dialaminya. Supervisor berusaha untuk apa yang diharapkan guru
4.    Objek kajian adalah kebutuhan profesional guru yang riil yang mereka sungguh alami
5.    Perhatian dipusatkan pada unsur-unsur yang spesifik yang harus diangkat untuk diperbaiki
Langkah-langkah supervisi klinis:
1.    Pertemuan awal
2.    Observasi
3.    Pertemuan akhir
C.   Penutup
Berdasarkan uraian supervisi di atas maka dapat dinyatakan bahwa supervisi klinis merupakan supervisi akademik yang bersifat kolaboratif. Supervisi akademik merupakan kompetensi kepala sekolah. Supervisi klinis merupakan supervisi  langsung dengan tahapan pelaksanaan pertemuan, observasi secara langsung kepada guru. Supervisi dilaksanakan mengikuti prinsip-prinsip 1) bersahabat, 2) demokratis, 3) interaktif, terbuka, objektif, 4) berpusat pada kebutuhan dan aspirasi guru dan 5) kesepakatan bersama.
Supervisi yang baik akan dapat meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran,  oleh karena itu kepada supervisor/ kepala sekolah  selalu berupaya meningkatkan kompetensi dalam melakukan supervisi dengan berbagai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. Guna meningkatkan kompetensi supervisor/kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi dapat mengikuti berbagai latihan atau workshop dan atau pengembangan diri lainnya.


[1] Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pasal 15 ayat 1
[2] Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pasal 9
[3] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah bagian B.4 Dimensi Kompetensi Supervisi
[4] E Mulyasa, Menjadi Kepala Sekolah Profesional, Bandung, Remaja Rosda Karya, 2006, hlm 111
[5] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007, op.cit
[6] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah
[7] Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah
[8] Piet A Suhartian, Konsep Dasar Supervisi Pendidikan, Jakarta, Rineka Cipta, 2000, hlm 34
[9] Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, 2019. Supervisi dan Penilaian Kineja Guru (MPPKS-PKG) Modul Penguatan Kepala Sekolah, hlm 15
[10] Piet A Suhartian, op.cit, hlm 36
[11] E Mulyasa, op.cit, hlm 112
[12] Piet A Suhartian, op.cit, hlm 38

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIBURAN DAN CUTI TAHUNAN GURU PNS ?

oleh Afwan Tarihoran, M.Pd. A.         Pendahuluan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan: Guru...