Jumat, 03 April 2020

MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH



  A.   Pendahuluan
Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah[1]. Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas[2].
 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 51 ayat 1 di atas secara jelas menyebutkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah yang sering disingkat MBS. Selanjutnya dipertegas kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 pasal 49 ayat 1 bahwa pengelolaan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah. Apa saja yang menjadi ruang lingkup pengelolaan satuan pendidikan yang tentu menerapkan MBS ini disebutkan pada penjelasan Peraturan Pemerintah pasal 49 ayat 1 bahwa: Pengelolaan satuan pendidikan meliputi perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasana pendidikan, penilaian hasil belajar, dan pengawasan[3].
Ruang lingkup pengelolaan satuan pendidikan dasar dan menengah selanjutnya dijelaskan lebih rinci terdapat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 yang dapat dirangkum sebagai berikut: A) Perencanaan Program: visi, misi, tujuan sekolah/madrasah, rencana kerja sekolah/ madrasah; B) Pelaksanaan Rencana Kerja: pedoman sekolah/ madrasah, struktur organisasi sekolah/madrasah, pelaksanaan kegiatan sekolah/ madrasah, bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan pembelajaran, bidang pendidik dan tenaga kependidikan, bidang sarana dan prasarana, bidang keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah/madrasah, peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah/madrasah; C) Pengawasan dan Evaluasi: program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, akreditasi sekolah/ madrasah; D) Kepemimpinan Sekolah/ Madrasah; E) Sistem Informasi Manajemen dan F) Penilaian khusus[4]
Berdasarkan peraturan dan uraian di atas belum dijelaskan tentang apa Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Penjelasan baru pada ruang lingkup pengelolaan satuan pendidikan, oleh karena itu pada tulisan ini akan diuraikan secara singkat apa manajemen berbasis sekolah sehingga penerapan MBS dalam pengeloaan satuan pendidikan dapat berjalan secara efektif dan efesien. Melalui penerapan MBS ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan.

B.   Manajemen Berbasis Sekolah
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)  yang dalam bahasa Inggris disebut School Based Learning, pertama kali muncul di Amerika Serikat. Latar belakangnya dengan munculnya pertanyaan masyarakat tentang apa yang dapat diberikan sekolah kepada masyarakat dan juga apa relevan dan korelasi pendidikan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat. Kinerja sekolah pada saat itu dianggap oleh masyarakat tidak sesuai dengan dengan tuntutas siswa untuk terjun ke dunia usaha dan sekolah dianggap tidak mampu memberikan hasil dalam konteks kehidupan ekonomi yang kompetitip secara global. Fenomena tersebut oleh pemerintah khususnya pihak sekolah dan masyarakat, segera diantisipasi dengan melakukan upaya perubahan dan penataan manajemen sekolah. Penerapan konsep manajemen berbasis sekolah di Amerika Serikat menurut Edward E. Lawler (1994) ternyata dapat meningkatkan kualitas belajar mengajar[5].
Manajemen berbasis sekolah diartikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi atau kemandirian yang lebih besar kepada sekolah. Model ini juga mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah sesuai standar mutu yang berkaitan dengan kebutuhan sarana prasarana, fasilitas sekolah, peningkatan kualitas kurikulum, dan pertumbuhan jabatan guru. Keputusan sekolah yang diambil harus melibatkan secara langsung semua warga sekolah, yaitu guru, siswa, kepala sekolah, karyawan, orang tua siswa dan masyarakat yang berhubungan dengan program sekolah[6]
Manajemen Berbasis Sekolah/ Madrasah, yang selanjutnya disingkat
MBS/M adalah sistem pengelolaan pendidikan yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada sekolah/madrasah dalam menentukan kebijakan pengelolaan dengan melibatkan partisipasi langsung pemangku kepentingan untuk meningkatkan mutu sekolah/madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[7].
Berdasarkan uraian Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) di atas maka MBS adalah manajemen yang memberi  kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan kepada sekolah atau sistem pengelolaan pendidikan yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada sekolah. Penerapan MBS diharapkan satuan pendidikan dapat merancang strategi untuk mencapai tujuan pendidikan dan mewujudkannya melalui peningkatan kolaborasi dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, atas prakarsa bersama dalam membuat keputusan dan penerapannya. MBS harus berimbas pada peningkatan suasana dan proses pembelajaran.
MBS juga merupakan strategi untuk meningkatkan pendidikan dengan mendelegasikan kewenangan pengambilan keputusan penting dari pusat dan daerah ke tingkat sekolah. Dengan demikian MBS pada dasarnya merupakan sistem manajemen dimana sekolah merupakan unit pengambil keputusan penting tentang penyelenggaraan pendidikan secara mandiri. MBS memberikan kesempatan pengendalian lebih besar kepada kepala sekolah, guru, murid dan orang tua atas proses pendidikan di sekolah mereka.
Penerapan MBS yang efektif secara spesifik mengidentifikasi beberapa manfaat spesifik dari penerapan MBS:
a.    Memungkinkan orang-orang yang kompeten di sekolah untuk mengambil keputusan yang akan meningkatkan mutu pembelajaran
b.    Memberi peluang bagi seluruh anggota sekolah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan penting
c.     Mendorong munculnya kreativitas dalam merancang bangun program pembelajaran
d.    Mengarahkan kembali sumber daya yang tersedia untuk mendukung tujuan yang dikembangkan disetiap sekolah
e.    Menghasilkan rencana anggaran yang lebih realistik ketika orang tua dan guru makin menyadari keadaan keuangan sekolah, batasan pengeluaran, dan biaya program-program sekolah
f.      Meningkatkan motivasi guru dan mengembangkan kepemimpinan baru disemua level[8].
Implementasi MBS akan berlangsung secara efektif dan efesien apabila di dukung oleh sumber daya manusia yang profesional untuk mengoperasikan sekolah, dana yang cukup agar sekolah mampu menggaji staf sesuai dengan fungsinya, sarana prasarana yang memadai untuk mendukung proses belajar mengajar, serta dukungan masyarakat (orang tua) yang tinggi[9].
Keberhasilah implementasi MBS dalam rangka desentralisasi pendidikan sedikitnya dapat dilihat dari tiga dimensi yaitu efektivitas, efesiensi dan produktivitas. Ketiga dimensi tersebut saling berkaitan satu sama lain dan pengaruh mempengaruhi. Meskipun demikian, dalam mengukur keberhasilan suatu program atau kegiatan ketiga dimensi tersebut dapat dipisahkan. Demikian halnya dalam mengukur keberhasilan manajemen berbasis sekolah dapat dipisahkan[10]
Tujuan utama penerapan MBS pada intinya adalah untuk menyeimbangkan struktur kewenangan antara sekolah, pemerintah daerah pelaksana proses dan pusat sehingga manajemen menjadi lebih efesien. Kewenangan terhadap pembelajaran diserahkan kepada unit yang paling dekat dengan pelaksanaan proses pembelajaran itu sendiri yaitu sekolah. Di samping itu untuk memberdayakan sekolah agar sekolah dapat melayani masyarakat secara maksimal sesuai dengan keinginan masyarakat tersebut[11].
Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan. Sebagai seorang pemimpin dan mengelola sekolah tentulah kepala sekolah menerapkan manajemen berbasis sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu seorang kepala sekolah haruslah memiliki komptensi manajerial dan mamahami manajemen berbasis sekolah. Kompetensi kepala sekolah terdiri dari 4 dimensi kompetensi yaitu dimensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial[12].
Kepala sekolah dalam melakukan peran dan fungsinya sebagai manajer harus memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan melalui kerjasama atau koperatif, memberi kesempatan kepada pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya dan mendorong keterlibatan seluruh warga sekolah dalam berbagai kegiatan program sekolah.
Tugas pokok kepala sekolah sebagai manajerial ditegas pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2018 bahwa 1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. 2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan[13].  Kemudian disebutkan kembali pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 bahwa Beban kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas: a) manajerial, b) pengembangan kewirausahaan, dan c) supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan[14].

C.   Penutup
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan manajemen yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan kepada sekolah. Pengelolaan sekolah dalam MBS melibatkan partisipasi dari warga sekolah dan stakeholder sekolah dalam penyusunan program, pelaksanaan dan evaluasi program yang dilaksanakan sekolah.
Kepala sekolah sebagai pemimpin di satuan pendidikan sudah semestinya melaksanakan tugas manajerial menerapkan manajemen berbasis sekolah. Melalui Penerapan MBS di satuan pendidikan yang dipimpinnya diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas pendidikan khusus proses pembelajaran.  Guna dapat menerapkan MBS, kepala sekolah tentu harus memahami apa sesuangguhnya manajemen berbasis sekolah, sebagai salah satu kompetensi manajerial yang seharusnya dimiliki seorang kepala sekolah.



[1] Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional psl 51 ayat 1
[2] Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan psl 49 ayat 1
[3] Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan psl 49 ayat 1
[4] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
[5] Syaiful Sagala, Manajemen Berbasis Sekolah & Masyarakat, Jakarta, Nimas Multima, 2006, hlm 129
[6] Ibid hlm 133
[7] Lampiran VII Peraturan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliah Kejuruan Standar Pengelolaan
[8] Veithzal Rivai dan Sylviana Murni, Education Management, Jakarta, Rajawali Pers, 2009, hlm 141
[9] E. Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah, Bandung, Remaja Rosda Karya, 2005, hlm 58
[10] Ibid hlm 81
[11] Rivai op.cit hlm 148
[12] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar kepala Sekolah/ Madrasah
[13] Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pasal 15 ayat 1 - 2
[14] Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIBURAN DAN CUTI TAHUNAN GURU PNS ?

oleh Afwan Tarihoran, M.Pd. A.         Pendahuluan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan: Guru...