Selasa, 19 Desember 2023

LIBURAN DAN CUTI TAHUNAN GURU PNS ?

oleh Afwan Tarihoran, M.Pd.

A.        Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pengangkatan dan penempatan guru dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Pasal 25 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Doses menyebutkan: (2) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah. (3) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Uraian di atas menjelaskan bahwa guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena Guru adalah PNS maka pertanyaan yang mendasar dari pembahasan ini adalah “liburan” bagi PNS yang menduduki jabatan sebagai Guru atau dalam bahasa tulisan ini Guru PNS. Apakah Guru PNS berhak mendapat liburan? Apakah Guru PNS mendapat Cuti Tahunan sama dengan PNS lainnya? Bagaimana status liburan yang didapatkan, apakah memotong Cuti Tahunan?. Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan ini perlu satu pembahasan dan landasan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

B.    Liburan dan Cuti Tahunan Guru PNS

Perihal Liburan atau cuti bagi guru PNS saat libur sekolah telah diatur  sejak tahun 1953 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri, kemudian disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 dinyatakan tidak berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Maksud liburan PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah adalah liburan yang berlaku untuk sekolah sesuai kalender pendidikan.

 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 pasal 17 menyebutkan: yang tidak berhak atas istirahat libur berdasarkan peraturan ini ialah: (a) guru-guru dan maha guru pada sekolah-sekolah, yang mendapat liburan yang berlaku untuk sekolah-sekolah. (b).lain-lain pegawai yang akan ditunjuk menurut keperluan menurut tiap-tiap menteri. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri  Sipil  Pasal 8 menyebutkan: Pegawai Negeri Sipil yang  menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan.   Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 315 menyebutkan:  PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Berdasarkan ketiga  Peraturan Pemerintah yang diuraikan di atas bahwa PNS yang menduduki  jabatan guru mendapatkan liburan menurut peraturan perundang-undangan. Liburan yang didapatkan oleh guru  sama dengan PNS lain yang  telah mendapatkan hak cuti tahunan. Hal ini berarti guru yang mendapatkan liburan sesuai dengan ketentuan hari libur pada kalender pendidikan tidak berhak untuk mendapatkan cuti tahunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 selanjutnya dilakukan perubahan dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 17 Tahun 2020  Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 pada Nomor 22  Ketentuan Pasal 315 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, untuk memberikan perlindungan dan kelancaran dalam menjalankan cuti Pegawai Negeri Sipil, beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil yang berupa guru dan dosen yang mendapat liburan, cuti sakit, cuti tahunan tambahan, cuti yang akan dijalankan di luar negeri, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil, sehingga perlu disesuaikan maka diterbitkan Peraturan Badan Kepegawai Negara (BKN)  Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawain Negara  Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 1  Nomor 1 Ketentuan Angka III huruf A angka 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:  15. PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang- undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 sebagaimana diuraikan di atas maka Guru PNS pada sekolah mendapat liburan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan hari libur pada sekolah yang disebut juga dengan kalender pendidikan.  Guru PNS juga berhak  mendapatkan cuti tahunan. Status liburan didapatkan Guru PNS tidak memotong cuti Tahunan. Pemotongan cuti tahunan atau cuti tahunan disamakan dengan liburan pada jabatan guru di sekolah berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 15 Tahun 1953, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 yang dinyatakan sudah tidak berlaku  dan Peraturan emerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang sudah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Liburan menurut peraturan perundang-undangan bagi PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah sesuai dengan ketentuan hari libur pada kalender pendidikan ditingkat satuan pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 45 ayat 2a dan 2b menyebutkan: Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan di tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a) penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya; b) penetapan kalender pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Selanjutnya dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017  tentang Hari Sekolah pasal 1 ayat 2 menyebutkan: Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Pasal 2 ayat 1 dan 2 menyebutkan: (1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. (2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022  lampiran I dijelaskan adanya struktur kurikulum setiap jenjang dan tingkat pendidikan. Setiap mata pelajaran memiliki alokasi waktu jam pelajaran pertahun. Hal ini berarti ada masa pembelajaran intrakokurikuler, projek penguatan profil pelajar pancasila, ada penilaian da nada masa liburan baik liburan semester ganjil maupun semester genap.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.1/4348/SUBBAG UMUM/VI/2023 Tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024 BAB VIII Penyerahan Buku Laporan dan Hari-hari Libur dijelaskan pasal 12 perihal penyerahan buku laporan penilaian semester 1 dan semester 1. Pasal 13 menjelas perihal hari libur umum dan pasal 15 menjelaskan hari libur semester 1 dan libur semester 2.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 74 Tahun 2008, peraturan dan keputusan menteri serta keputusan Kepala Dinas Pedidikan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diuaraikan diatas maka liburan bagi PNS dengan jabatan sebagai guru diberikan berdasarkan peraturan hari libur yang tercantum pada kalender pendidikan yang berlaku di sekolah. Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan masih perlu disusun lebih rinci sehingga menadi kalender pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

 

C.        Penutup

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pengangkatan dan penempatan guru dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Guru PNS pada sekolah mendapat liburan dan berhak pula  mendapatkan cuti tahunan. Status Liburan yang didapatkan guru tentu tidak memotong cuti tahunan. Dengan demikian dapat disimpulkan sekaligus menjawab  pertanyaan-pertanyaan yang dikemukakan diawal topik pembahsan ini sebagai berikut:

1.    Pegawai Negeri Sipil  dengan jabatan sebagai guru pada sekolah berhak mendapatkan liburan menurut peraturan perundang-undangan hari libur sekolah pada  kalender pendidikan yang telah ditetapkan.

2.    Pegawai Negeri Sipil  dengan jabatan sebagai guru pada sekolah berhak mendapatkan  Cuti Tahunan sama dengan PNS lainnya

3.    Status Liburan Pegawai Negeri Sipil denga jabatan sebagai guru pada sekolah tidak memotong atau sama dengan cuti tahunan.


Dasar Hukum:

1.        Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005  Tentang Guru dan Dosen

2.        Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri

3.        Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

4.        Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tetang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri  Sipil

5.        Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru

6.        Peraturan Badan Kepegawai Negara Nomor 7 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

7.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

8.        Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

9.        Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022  Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

10.    Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.1/4348/SUBBAG UMUM/VI/2023 Tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara



Rabu, 13 April 2022

SMK NEGERI 1 MARANCAR "BERDASI"

                                                 


SMK NEGERI 1 MARANCAR “BERDASI”

Oleh:  Afwan Tarihoran, M.Pd.

    A. Pendahuluan

Kata “Berdasi” sudah merupakan kata yang tidak asing bagi guru, siswa dan warga SMK Negeri 1 Marancar. Banyak kegiatan-kegiatan yang menggunakan kata Berdasi seperti Buletin Berdasi, Saung Bedasi, Sopo Berdasi, Taman Berdasi dan lainnya di SMK Negeri 1 Marancar. Apa sesunggungguhnya Berdasi?

Berdasi berawal dari visi guru Afwan Tarihoran, M.Pd saat mengikuti seleksi pemilihan Guru SMA Berprestasi  Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2012.  Afwan Tarihoran, M.Pd. menjadi salah seorang peserta yang saat itu bertugas sebagai guru Biologi pada SMA Negeri 1 Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan. Setiap peserta dalam lomba menyusun dan mempersentasekan essay diri dengan judul “Mengapa Saya Layak Sebagai Guru Berprestasi”. Isi makalah essay diri itu antara lain mencakup motivasi saya mengikuti seleksi guru berprestasi, visi misi hidup dan kehidupan saya sebagai guru dan prestasi saya yang layak menjadikan sebagai guru berprestasi.

Berkaitan dengan visi misi hidup dan kehidupan sebagai guru, Afwan Tarihoran, M.Pd. sebagai seorang peserta memiliki visi “Membentuk Insan Cerdas Berprestasi” yang disingkat Be-Dasi dengan misi: 1) melaksanakan pembelajaran yang mencerdaskan; 2) mengembangkan potesnsi peserta didik untuk berprestasi dan 3) membina peserta didik berperilaku terpuji[1]. Dengan demikian kata Berdasi sesungguhnya berawal dari kata Be-Dasi yang merupakan visi pribadi Afwan Tarihoran, M.Pd, sebagai seorang peserta seleksi pemilihan Guru SMA Berprestasi.

Hasil lomba seleksi guru SMA Berprestasi Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2012  ini di umumkan pada tanggal 02 Mei 2012 menetapkan Afwan Tarihoran, M.Pd. sebagai Juara I (Pertama) dan diutus mewakili Kabupaten ke Tingkat Provinsi Sumatera Utara. Visi Be-Dasi (membentuk Insan Cerdas Berprestasi) kemudian memberikan inspirasi dan dikembangkan menjadi Berdasi singkatan dari Beriman, Cerdas dan Berprestasi. Ide, gagasan dan visi Berdasi selanjutnya berkembang menjadi Visi sekolah/ satuan pendidikan SMK Negeri 1 Marancar.

 

 

B.  Berdasi Sebagai Visi Sekolah

Visi Berdasi (Beriman, Cerdas dan Berprestasi) dikembangkan menjadi Visi sekolah sejak Afwan Tarihoran, M.Pd. diangkat menjadi guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMK Negeri 1 Marancar pada 11 Pebruari Tahun 2015[2]. Sebagai Kepala Sekolah di SMK Negeri 1 Marancar sesuai ketentuan yang berlaku tentunya harus memiliki dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial. Pada dimensi manajerial disebutkan bahwa kepala sekolah memiliki kompetensi menyusun perencanaan sekolah/ madrasah untuk berbagai tingkat perencanaan[3]. Sesuai standar pengelolaan bahwa pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional disebutkan perencanaan program  terdiri visi sekolah/ madrasah, misi sekolah/ madrasah, tujuan sekolah/ madrasah, rencana kerja sekolah/ madrasah terdiri dari rencana jangka menengah dan rencana kerja tahunan sekolah/ madrasah[4]

Visi sekolah akan menjadi cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang. Visi memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan pada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan. Guna menetapkan  visi dan penyusunan rencana kerja baik rencana kerja jangka menengah (RKJM) maupun rencana kerja tahunan (RKT) di SMK Negeri 1 Marancar diterbitkan SK Nomor 800/60/SMKN1/2015 tanggal 23 Pebruari 2015 tentang Penetapan Tim Pengembang Sekolah SMK Negeri 1 Marancar dengan susunan tim Afwan Tarihoran, M.Pd. / Kepala Sekolah (Penanggungjawab), Salman, S.Pd. (ketua), Wadimatussa’diyah Harahap, S.Pd. (Sekretaris), Sri Rohana Harianja, S.Pd. (Bendahara) dan  Anggota: Jamnas Harahap, S.P,,  Wasington H Simanjuntak, S.Kom,, Salman Lubis, S.Pd., Fakhrina Harahap, S.P., dan Musa, S.Ag[5].

Tim Pengembang Sekolah bekerja dan bertugas mempersiapkan draf Visi, misi sekolah dan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM). Setelah Tim pengembang Sekolah menerima masukan dari  warga sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan dan menyusun draf maka dilaksanakan rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah dengan memperhatikan masukan komite sekolah pada hari Selasa, tanggal 03 Maret 2015. Keputusan rapat dituangkan dalam dua berita acara yaitu Berita Acara Penetapan Rencana Kerja Sekolah Rencana Strategis/ Renstra 2015-2018 (Renja Kerja Jangka Menengah/ RKJM) dan Berita Acara Perumusan dan Penetapan Visi dan Misi SMK Negeri 1 Marancar[6]

Rumusan dan Penetapan visi, misi SMK Negeri 1 Marancar menyebutkan:

1.   Setelah usul,  saran dan masukan dewan guru, masukan dan pertimbangan komite sekolah maka dirumuskan visi dan misi SMK Negeri 1 Marancar

Visi      :

Mewujudkan Insan Beriman, Cerdas, Terampil dan Berprestasi  disingkat Berdasi

Misi     :

a.   Memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi standar yang ditetapkan

b.   Melaksanakan proses pembelajaran yang mencerdaskan dan keterampilan untuk hidup mandiri

c.    Menanamkan disiplin melalui budaya belajar, budaya bersih dan budaya kerja

d.   Menumbuhkan penghayatan terhadap agama dan budaya sebagai sumber dalam berperilaku

e.   Mengembang potensi peserta didik dan warga sekolah secara optimal untuk berprestasi.

2.   Kepala Sekolah agar secepatnya menetapkan rumusan visi dan misi SMK Negeri 1 Marancar dalam bentuk surat keputusan

Visi dan misi sesuai dengan hasil rapat, maka kepala sekolah SMK Negeri 1 Marancar menerbitkan Surat Keputusan Nomor 420/ 068/ SMKN1/ 2015 tanggal 03 Maret 2015 tentang Visi dan Misi SMK Negeri 1 Marancar. Sejak diterbitkannya keputusan tersebut visi dan misi disosialiasikan kepada warga sekolah dan segenap yang berkepentingan

Berdasarkan uraian di atas maka ide atau gagasan Berdasi  berawal dari visi dan misi pribadi yang dikembangkan menjadi visi dan misi SMK Negeri 1 Marancar dengan berbagai perubahan antara lain menambahkan kata Terampil sehingga semula Berdasi (Beriman, Cerdas, Berprestasi) menjadi Berdasi (Beriman, Cerdas, Terampil dan Berprestasi). Visi SMK Negeri 1 Marancar “Mewujudkan Insan Beriman, Cerdas, Terampil dan Berprestasi” di dalam dokumen Rencana Jangka Menengah (RKJM) Tahun 2015 – 2018 disebutkan bahwa makna Insan beriman, cerdas, terampil  dan berprestasi (BERDASI) sebagai dambaan kualitas yang diinginkan sebagai berikut:

1.   Insan beriman teaktualisasi melalui olah qalbu/hati memperkuat IMTAQ dan Akhlak Mulia.

2.   Insan cerdas dimaksud adalah cerdas emosional  dan intelektual. Cerdas emosional teraktualisasi melalui olah rasa dan interaksi sosial. Cerdas Intelektual teraktualisasi melalui olah pikir untuk memperoleh kompetensi ilmu pengetahuan dan teknologi.

3.   Insan terampil teraktualisasi melalui keterampilan untuk  hidup mandiri

4.   Insan berprestasi teraktualisasi melalui motivasi berprestasi  dan berprestasi dalam bidang akademik dan non akademik sesuai kompetesi yang dimilikinya[7].

Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa visi adalah cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang. Visi memberikan  inspirasi, motivasi dan kekuatan pada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan. Dengan demikian visi Berdasi yang selanjutnya dikembangkan menjadi misi dan tujuan serta program-program sekolah dalam upaya mewujudkan insan beriman, cerdas, terampil dan berprestasi. Kata “BERDASI” dijadikan hestek atau tagar bagi SMK Negeri 1 Marancar dengan sebutan: #smkn1marancarberdasi, #smkberdasi  bagi warga sekolah pada media sosial. SMK Negeri 1 Marancar terkadang lebih di kenal dengan dengan SMK Berdasi.

Seiring dengan perkembangan sekolah SMK Negeri 1 Marancar, setelah dilakukan evaluasi diri sekolah selama 4 Tahun (2015 s.d 2018) maka visi berdasi tetap dipertahankan namun dilakukan perubahan pada misi sekolah. hal ini sesuai dengan ketentuan pada lampiran standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah bahwa visi sekolah ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat[8].

Kepala SMK Negeri 1 Marancar selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800/210/SMKN1/2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang Tim Pengembang Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) Tahun 2018 – 2022. Susunan Tim pengembang adalah Hafsyah Delihah Lubis, S.Pd.  (Pengawas/ Penasehat), Afwan Tarihoran, M.Pd. (Kepala sekolah/ Penanggungjawab), Salman, S.Pd. (WKS Saspras/ Ketua), Wadimatussa’diyah Harahap, S.Pd. (WKS Humas/DUDI/ Sekretaris), Sri Rohana Harianja, S.Pd. (Bendahara Sekolah/ Bendahara), Anggota terdiri dari Jamnas Harahap, S.P (WKS Kurikulum), Zulfahmi Alibomen, S.Kom (Ka. Prodi Teknik Komputer dan Informatika), Fakhrina Harahap, S.P (Ka. Prodi Agribisnis Tanaman), Musa, S.Ag (Guru Muatan Nasional), Misnawati, SP (Guru Muatan Peminatan Kejuruan), Samsudin (komite Sekolah), Wahyudin Saragi (Orangtua siswa) dan Anri Dodi Handoko (ketua OSIS) mewakili siswa[9].

Tim pengembangan mempersiapkan draf, menerima masukan dari warga sekolah dan berbagai pihak yang berkepentingan. Tim Pengembang bekerja lebih kurang 2 (dua) bulan maka pada hari Kamis, 06 September 2018 dilaksanakan rapat dewan pendidik untuk membahas draf RKJM SMK Negeri 1 Marancar 2018 – 2022. Hal ini sesuai dengan surat undangan kepala SMK Negeri 1 Marancar Nomor 005/ 291/ SMKN1/ 2018 tanggal 04 September 2018 bertempat di ruang Guru SMK Negeri 1 Marancar. Perkembangan rapat disamping membahas RKJM, juga meninjau kesesuaian visi dan misi serta Rencana Kerja Tahunan (RKT) sekolah  Tahun Pelajaran 2018/2019.

Hasil Rapat dituangkan dalam notulen rapat dan berita acara hasil rapat dewan pendidik dengan hasil sebagai berikut: 1) menyetujui rencana kerja jangka menengah (RKJM) SMK Negeri 1 Marancar tahun 2018 – 2022,  2) menyetujui Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun Pelajaran  2018/2019. 3) melakukan revisi misi poin 3 (tiga) SMK Negeri 1 Marancar menjadi “Menumbuhkan Budaya Disiplin, belajar, bersih serta peduli dan berbudaya lingkungan”[10].  Hasil rapat dewan pendidik perihal visi misi ini ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 1 Marancar Nomor: 420/ 295/ SMKN1/2018 tanggal 08 September 2018 tentang visi dan misi SMK Negeri 1 Marancar dan mencabut/ membatalkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 1 Marancar Nomor 420/068/SMKN1/2015 tentang visi dan misi SMK Negeri 1 Marancar[11].

Diterbitkannya Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 1 Marancar Nomor 420/ 295/ SMKN1/2018 maka visi misi SMK Negeri 1 Marancar selengkapnya adalah:

Visi      :

Mewujudkan Insan Beriman, Cerdas, Terampil dan Berprestasi  disingkat Berdasi

Misi     :

a.   Memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi standar yang ditetapkan

b.   Melaksanakan proses pembelajaran yang mencerdaskan dan keterampilan untuk hidup mandiri

c.    Menumbukan budaya disiplin, belajar, bersih serta peduli dan berbudaya lingkungan

d.   Menumbuhkan penghayatan terhadap agama dan budaya sebagai sumber dalam berperilaku

e.   Mengembang potensi peserta didik dan warga sekolah secara optimal untuk berprestasi.

 

C.  Penutup

Berdasi berawal dari dari kata Be-DASI (Membetuk Insan Cerdas Berprestasi) yang merupakan visi seorang guru (Afwan Tarihoran, M.Pd.) mengikuti seleksi pemilihan guru SMA berprestasi Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2012. Be-Dasi muncul pada essay diri dengan judul “Mengapa Saya Layak Sebagai Guru Berprestasi?”. Hasil seleksi diumumkan pada tanggal 02 Mei 2012 dan ditetapkan sebagai Juara I (pertama) dan diutus mewakili Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai Guru SMA Berprestasi. Ide, gagasan visi Be-DASI dikembangkan menjadi BERDASI singkatan dari Beriman, Cerdas, dan Berprestasi.

Saat guru tersebut diangkat menjadi Kepala SMK Negeri 1 Marancar Tahun 2015, visi Berdasi disampaikan pada tim pengembang sekolah dan pada tanggal 03 Maret 2015 ditetapkan menjadi visi sekolah SMK Negeri 1 Marancar dan dilakukan perubahan sesuai kondisi internal dan eksternal SMK Negeri 1 Marancar. Visi dan misi selanjutnya ditetapkan pada tanggal 06 September 2018. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa BERDASI adalah singkatan dari Beriman, Cerdas, Terampil dan Berprestasi yang merupakan visi dari SMK Negeri 1 Marancar. Visi selengkapnya SMK Negeri 1 Marancar adalah Mewujudkan Insan Beriman, Cerdas, Terampil dan Berprestasi. Berdasi sudah menjadi hestek/ tagar bagi sekolah #smkn1marancarberdasi, #smkberdasi.



[1] Dokumen Portofolio Afwan Tarihoran, M.Pd. Juara I Lomba Guru Berprestasi SMA Tingkat  Kabupaten Tapanuli Selatan

[2] Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 131/KPTS/2015 Tanggal 11 Pebruari 2015

[3] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah

[4] Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

[5] Dokumen Tata Usaha SMK Negeri 1 Marancar Tahun 2015

[6] Dokumen ibid

[7] Dokumen, ibid

[8] Lampiran Peraturan op.cit

[9] Dokumen Tata Usaha SMK Negeri 1 Marancar Tahun 2018

[10] Dokumen, ibid

[11] Dokumen, ibid

LIBURAN DAN CUTI TAHUNAN GURU PNS ?

oleh Afwan Tarihoran, M.Pd. A.         Pendahuluan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan: Guru...