oleh Afwan Tarihoran, M.Pd.
A. Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pengangkatan dan penempatan guru dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Pasal 25 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Doses menyebutkan: (2) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah. (3) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Uraian di atas menjelaskan bahwa guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena Guru adalah PNS maka pertanyaan yang mendasar dari pembahasan ini adalah “liburan” bagi PNS yang menduduki jabatan sebagai Guru atau dalam bahasa tulisan ini Guru PNS. Apakah Guru PNS berhak mendapat liburan? Apakah Guru PNS mendapat Cuti Tahunan sama dengan PNS lainnya? Bagaimana status liburan yang didapatkan, apakah memotong Cuti Tahunan?. Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan ini perlu satu pembahasan dan landasan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
B. Liburan
dan Cuti Tahunan Guru PNS
Perihal Liburan atau cuti bagi guru PNS saat libur sekolah telah diatur sejak tahun 1953 dengan diterbitkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat Dalam
Negeri, kemudian disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
dinyatakan tidak berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020. Maksud liburan PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah adalah liburan
yang berlaku untuk sekolah sesuai kalender pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 pasal
17 menyebutkan: yang tidak berhak atas istirahat libur berdasarkan peraturan
ini ialah: (a) guru-guru dan maha
guru pada sekolah-sekolah, yang mendapat liburan
yang berlaku untuk sekolah-sekolah. (b).lain-lain pegawai yang akan ditunjuk
menurut keperluan menurut tiap-tiap menteri. Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri
Sipil Pasal 8 menyebutkan: Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada
sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku, tidak
berhak atas cuti tahunan. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 315 menyebutkan: PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan
tinggi yang mendapat liburan menurut
peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Berdasarkan ketiga Peraturan Pemerintah yang diuraikan di atas
bahwa PNS yang menduduki jabatan guru
mendapatkan liburan menurut peraturan perundang-undangan. Liburan yang
didapatkan oleh guru sama dengan PNS
lain yang telah mendapatkan hak cuti
tahunan. Hal ini berarti guru yang mendapatkan liburan sesuai dengan ketentuan
hari libur pada kalender pendidikan tidak berhak untuk mendapatkan cuti
tahunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
selanjutnya dilakukan perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 pada Nomor 22
Ketentuan Pasal 315 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut: PNS
yang menduduki Jabatan guru pada
sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.
Diterbitkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, untuk
memberikan perlindungan dan kelancaran dalam menjalankan cuti Pegawai Negeri
Sipil, beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil yang berupa guru dan dosen yang mendapat liburan,
cuti sakit, cuti tahunan tambahan, cuti yang akan dijalankan di luar negeri,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam pemberian cuti Pegawai
Negeri Sipil, sehingga perlu disesuaikan maka diterbitkan Peraturan Badan Kepegawai Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Kepegawain Negara Nomor
24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 1 Nomor 1 Ketentuan Angka III huruf A angka 15
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
15. PNS yang menduduki
jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat
liburan menurut peraturan perundang- undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah 17 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun
2021 sebagaimana diuraikan di atas maka Guru PNS pada sekolah mendapat liburan
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan hari libur pada sekolah yang
disebut juga dengan kalender pendidikan. Guru PNS juga berhak mendapatkan cuti tahunan. Status liburan
didapatkan Guru PNS tidak memotong cuti Tahunan. Pemotongan cuti tahunan atau cuti tahunan disamakan dengan
liburan pada jabatan guru di sekolah berdasarkan pada peraturan pemerintah
nomor 15 Tahun 1953, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 yang dinyatakan sudah
tidak berlaku dan Peraturan emerintah Nomor
11 Tahun 2017 yang sudah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020.
Liburan menurut
peraturan perundang-undangan bagi PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah
sesuai dengan ketentuan hari libur pada kalender pendidikan ditingkat satuan
pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 45 ayat
2a dan 2b menyebutkan: Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan di
tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a)
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya; b) penetapan kalender pendidikan di tingkat satuan
pendidikan. Selanjutnya dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah pasal 1 ayat 2 menyebutkan:
Hari Sekolah adalah
jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta
didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah Pasal 2 ayat 1 dan 2 menyebutkan: (1) Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1
(satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. (2) Beban kerja selama 40
(empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua
koma lima) jam istirahat.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 56/M/2022 lampiran I
dijelaskan adanya struktur kurikulum setiap jenjang dan tingkat pendidikan.
Setiap mata pelajaran memiliki alokasi waktu jam pelajaran pertahun. Hal ini
berarti ada masa pembelajaran intrakokurikuler, projek penguatan profil pelajar
pancasila, ada penilaian da nada masa liburan baik liburan semester ganjil
maupun semester genap.
Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.1/4348/SUBBAG
UMUM/VI/2023 Tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Satuan
Pendidikan Khusus Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024 BAB VIII
Penyerahan Buku Laporan dan Hari-hari Libur dijelaskan pasal 12 perihal
penyerahan buku laporan penilaian semester 1 dan semester 1. Pasal 13 menjelas
perihal hari libur umum dan pasal 15 menjelaskan hari libur semester 1 dan
libur semester 2.
Berdasarkan peraturan pemerintah
nomor 74 Tahun 2008, peraturan dan keputusan menteri serta keputusan Kepala
Dinas Pedidikan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diuaraikan diatas maka
liburan bagi PNS dengan jabatan sebagai guru diberikan berdasarkan peraturan
hari libur yang tercantum pada kalender pendidikan yang berlaku di sekolah.
Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan masih perlu
disusun lebih rinci sehingga menadi kalender pendidikan di tingkat satuan
pendidikan.
C.
Penutup
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pengangkatan dan penempatan guru
dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Guru yang diangkat oleh
pemerintah atau pemerintah daerah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Guru PNS pada
sekolah mendapat liburan dan berhak pula mendapatkan cuti tahunan. Status Liburan yang
didapatkan guru tentu tidak memotong cuti tahunan. Dengan demikian dapat
disimpulkan sekaligus menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang dikemukakan diawal topik pembahsan ini
sebagai berikut:
1.
Pegawai
Negeri Sipil dengan jabatan sebagai guru
pada sekolah berhak mendapatkan liburan menurut
peraturan perundang-undangan hari libur sekolah pada kalender pendidikan yang telah ditetapkan.
2.
Pegawai
Negeri Sipil dengan jabatan sebagai guru
pada sekolah berhak mendapatkan Cuti
Tahunan sama dengan PNS lainnya
3. Status Liburan Pegawai Negeri Sipil denga jabatan sebagai guru pada sekolah tidak memotong atau sama dengan cuti tahunan.
Dasar Hukum:
1.
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 Tetang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
6.
Peraturan
Badan Kepegawai Negara Nomor 7 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata
Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
7.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah
8.
Peraturan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
9.
Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam
Rangka Pemulihan Pembelajaran
10.
Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.1/4348/SUBBAG UMUM/VI/2023 Tentang
Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Satuan Pendidikan Khusus
Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Utara