Selasa, 19 Desember 2023

LIBURAN DAN CUTI TAHUNAN GURU PNS ?

oleh Afwan Tarihoran, M.Pd.

A.        Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pengangkatan dan penempatan guru dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Pasal 25 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Doses menyebutkan: (2) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah. (3) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Uraian di atas menjelaskan bahwa guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena Guru adalah PNS maka pertanyaan yang mendasar dari pembahasan ini adalah “liburan” bagi PNS yang menduduki jabatan sebagai Guru atau dalam bahasa tulisan ini Guru PNS. Apakah Guru PNS berhak mendapat liburan? Apakah Guru PNS mendapat Cuti Tahunan sama dengan PNS lainnya? Bagaimana status liburan yang didapatkan, apakah memotong Cuti Tahunan?. Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan ini perlu satu pembahasan dan landasan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

B.    Liburan dan Cuti Tahunan Guru PNS

Perihal Liburan atau cuti bagi guru PNS saat libur sekolah telah diatur  sejak tahun 1953 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri, kemudian disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 dinyatakan tidak berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Maksud liburan PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah adalah liburan yang berlaku untuk sekolah sesuai kalender pendidikan.

 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 pasal 17 menyebutkan: yang tidak berhak atas istirahat libur berdasarkan peraturan ini ialah: (a) guru-guru dan maha guru pada sekolah-sekolah, yang mendapat liburan yang berlaku untuk sekolah-sekolah. (b).lain-lain pegawai yang akan ditunjuk menurut keperluan menurut tiap-tiap menteri. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri  Sipil  Pasal 8 menyebutkan: Pegawai Negeri Sipil yang  menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan.   Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 315 menyebutkan:  PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Berdasarkan ketiga  Peraturan Pemerintah yang diuraikan di atas bahwa PNS yang menduduki  jabatan guru mendapatkan liburan menurut peraturan perundang-undangan. Liburan yang didapatkan oleh guru  sama dengan PNS lain yang  telah mendapatkan hak cuti tahunan. Hal ini berarti guru yang mendapatkan liburan sesuai dengan ketentuan hari libur pada kalender pendidikan tidak berhak untuk mendapatkan cuti tahunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 selanjutnya dilakukan perubahan dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 17 Tahun 2020  Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 pada Nomor 22  Ketentuan Pasal 315 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, untuk memberikan perlindungan dan kelancaran dalam menjalankan cuti Pegawai Negeri Sipil, beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil yang berupa guru dan dosen yang mendapat liburan, cuti sakit, cuti tahunan tambahan, cuti yang akan dijalankan di luar negeri, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil, sehingga perlu disesuaikan maka diterbitkan Peraturan Badan Kepegawai Negara (BKN)  Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawain Negara  Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 1  Nomor 1 Ketentuan Angka III huruf A angka 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:  15. PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang- undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 sebagaimana diuraikan di atas maka Guru PNS pada sekolah mendapat liburan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan hari libur pada sekolah yang disebut juga dengan kalender pendidikan.  Guru PNS juga berhak  mendapatkan cuti tahunan. Status liburan didapatkan Guru PNS tidak memotong cuti Tahunan. Pemotongan cuti tahunan atau cuti tahunan disamakan dengan liburan pada jabatan guru di sekolah berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 15 Tahun 1953, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 yang dinyatakan sudah tidak berlaku  dan Peraturan emerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang sudah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Liburan menurut peraturan perundang-undangan bagi PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah sesuai dengan ketentuan hari libur pada kalender pendidikan ditingkat satuan pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 45 ayat 2a dan 2b menyebutkan: Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan di tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a) penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya; b) penetapan kalender pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Selanjutnya dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017  tentang Hari Sekolah pasal 1 ayat 2 menyebutkan: Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Pasal 2 ayat 1 dan 2 menyebutkan: (1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. (2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022  lampiran I dijelaskan adanya struktur kurikulum setiap jenjang dan tingkat pendidikan. Setiap mata pelajaran memiliki alokasi waktu jam pelajaran pertahun. Hal ini berarti ada masa pembelajaran intrakokurikuler, projek penguatan profil pelajar pancasila, ada penilaian da nada masa liburan baik liburan semester ganjil maupun semester genap.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.1/4348/SUBBAG UMUM/VI/2023 Tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024 BAB VIII Penyerahan Buku Laporan dan Hari-hari Libur dijelaskan pasal 12 perihal penyerahan buku laporan penilaian semester 1 dan semester 1. Pasal 13 menjelas perihal hari libur umum dan pasal 15 menjelaskan hari libur semester 1 dan libur semester 2.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 74 Tahun 2008, peraturan dan keputusan menteri serta keputusan Kepala Dinas Pedidikan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diuaraikan diatas maka liburan bagi PNS dengan jabatan sebagai guru diberikan berdasarkan peraturan hari libur yang tercantum pada kalender pendidikan yang berlaku di sekolah. Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan masih perlu disusun lebih rinci sehingga menadi kalender pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

 

C.        Penutup

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pengangkatan dan penempatan guru dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Guru PNS pada sekolah mendapat liburan dan berhak pula  mendapatkan cuti tahunan. Status Liburan yang didapatkan guru tentu tidak memotong cuti tahunan. Dengan demikian dapat disimpulkan sekaligus menjawab  pertanyaan-pertanyaan yang dikemukakan diawal topik pembahsan ini sebagai berikut:

1.    Pegawai Negeri Sipil  dengan jabatan sebagai guru pada sekolah berhak mendapatkan liburan menurut peraturan perundang-undangan hari libur sekolah pada  kalender pendidikan yang telah ditetapkan.

2.    Pegawai Negeri Sipil  dengan jabatan sebagai guru pada sekolah berhak mendapatkan  Cuti Tahunan sama dengan PNS lainnya

3.    Status Liburan Pegawai Negeri Sipil denga jabatan sebagai guru pada sekolah tidak memotong atau sama dengan cuti tahunan.


Dasar Hukum:

1.        Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005  Tentang Guru dan Dosen

2.        Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri

3.        Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

4.        Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tetang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri  Sipil

5.        Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru

6.        Peraturan Badan Kepegawai Negara Nomor 7 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

7.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

8.        Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

9.        Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022  Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

10.    Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.1/4348/SUBBAG UMUM/VI/2023 Tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara



LIBURAN DAN CUTI TAHUNAN GURU PNS ?

oleh Afwan Tarihoran, M.Pd. A.         Pendahuluan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan: Guru...